Kumpulan Makalah

Sabtu, 03 Maret 2018

Kedudukan Konseling Islam dalam Pendidikan


KATA PENGANTAR
Asslamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Puji serta syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Konseling Islam yang berjudul “Kedudukan Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan”. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW serta keluarga dan para sahabatnya.
Dalam penulisan makalah ini, pemakalah menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan, baik mengenai materi maupun sistematika penulisan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan penulis sendiri. Untuk itu dengan segala kerendahan hati, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan Makalah di masa yang akan datang.
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
                                                                                                Medan,12 Mei 2015
Pemakalah


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. i

DAFTAR ISI............................................................................................................. ii

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang............................................................................................... 1
  2. Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
  3. Tujuan............................................................................................................ 1

BAB II PEMBAHASAN

  1. Kedudukan Bimbingan Konseling dalam pendidikan................................... 2         
    A.Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan............................................ 2
          B.Bimbingan dan Konseling di Sekolah........................................................ 3

          C.Urgensi Bimbingan dan Konseling dalam Pendididikan........................... 6

          D. Peran Bimbingan dan Konseling dalam Sekolah...................................... 7

BAB III PENUTUP

  1. Kesimpulan.................................................................................................... 9
  2. Saran.............................................................................................................. 9

 DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 10

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Bimbingan merupakan proses membantu orang perorangan dalam memahami dirinya sendiri dan lingkungan hidupnya (the process of helping individuals to understand themselves and their world) dan konseling diartikan sebagai suatu proses interaksi yang membantu pemahaman diri dan lingkuangan dengan penuh berarti, dan menghasilakan pembentukan atau penjelasan tujuan-tujuan dan nilai perilaku di masa mendatang (an interaction process that facilitates meaningfull understanding of self and environment, and result in the establilshment or clarification of goals an values for future behavior).

Bertumpu pada pengertian diatas, bimbingan dan konseling akan sangat membantu lancaranya proses pembelajaran dalam suatu lembaga pendidikan, apalagi pada masa sekarang ini, dimana para kaum muda sudah banyak sekali mengalami problematika-problematika kehidupan. Keadaan seperti ini sangat sekali membutuhkan suatu wadah(bimbingan dan konseling terutama di sekolah) untuk mampu membantu para kaum muda agar ia bisa mengatasi problematika yang ada sehingga ia bisa terus mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.

Dalam makalah ini, penulis akan memaparkan secara khusus peran bimbingan dan konseling dalam sekolah. Karena dari beberapa literature yang penulis temukan, bimbingan dan konseling di sekolah sangat berpengaruh terhadap keberhasilan tercapainya tujuan dari pendidikan. Selain itu juga sangat jarang sekali ditemukan bimbingan-bimbingan di luar institusi pendidikan.

Dengan itu penulis merasa sangat urgen sekali untuk mengetahui peran bimbingan dan konseling di sekolah, sebagai bekal bagi para pembaca khususnya bagi penulis untuk menjadi seorang guru yang professional.

B.     Rumusan Masalah
  1. Bagaimana kedudukan bimbingan dan konseling di sekolah?
  2. Bagaimana peran bimbingan dan konseling di sekolah?
C. Tujuan Masalah
  1. Menjelaskan kedudukan Bimbingan Konseling di sekolah
  2. Menjelaskan Peran Bimbingan dan Konseling di sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN

      Kedudukan Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan

A.Bimbingan dan Konseling dalam Pendidikan

Sampai dengan Akhir Abad ke-20 upaya pembangunan pendidikan di indonesia di-

Fokuskan pada pemerataan pendidikan. Dalam kaitan ini perlu dikaji lebih lanjut apakah upaya pemerataan pendidikan itu telah disertai dengan kadar yang seimbang dengan peningkatan mutu pendidikan. Hal ini perlu dikemukakan berhubung adanya kekhawatiran yang dilontarkan bahwa upaya peningkatan kuantitas yang dipacu demikian pesat pesat justru akan mengorbankan kualitas[1].

            Kekhawatiran bahwa mutu pendidikan di sekolah kurang mendapatkan perhatian sering di suarakan. Sebagai contoh, Sartono Kartodiharjo pada akhir 1991 mengemukakan bahwa pendidikan sekolah dasar diindonesia telah menyapu semua kreativitas dan daya kritis anak.hal itu perlu menjadi perhatian yang amat serius khususnya berkenaan dengan kualitas pendidikan diindonesia sudah tidal memadai lagi berpikir tentang penambahan pengetahuan sebagai titik akhir proses belajar.

Dengan lahirnya undang undang system pendidikan nasional No 20 tahun 2003 Pendidikan adalah Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri , kepribadian, kecerdasan,serta ketrampilan yang dimilliki dirinya.masyarakat, bangsa dan negara,sebagai jawaban untuk memperbaiki kualitas pendidikan di tanah air.

            Sekolah dalam memenuhi misinya itu perlu menyelenggarakan kegiatan  pendidikan dalam arti yang seluas luasnya. Penyelenggaraan pengajaran saja apalagi kalau pengajaran,itu diartikan secara sempit. Dikhawatirkan akan disatu segi menjurus kepada pengetahuan kognitif yang tidak seimbang,disegi lain tidak banyak menyentuh pengambangan keempat dimensi kemanusiaan secara serasi dan seimbang. Keempat dimensi kemanusiaan itu adalah dimensi keindividualan. Dimensi kesosialan,dimensi kesusilaan dan dimensi keberagaamaan .

            Sekolah dengan sekuat tenaga perlu menciptakan suasana pengajaran dan suasana kelas yang menyejukkan dan bersemangat isi pengajaran nya dakam arti yang luas secara langsung mengait materi materi yang relevan dengan keempat dimensi dn pengembangan manusia seutuhnya.

            Pengajaran siswa disekolah sering kali tidak dapat dihindari.meski dengan pengajaran yang baik sekalipun. Hal ini dikarenakan sumber permasalahan  siswa kebanyakan diluar sekolah. Dalam hal ini permasalahn tersebut tidak dapat dibiarkan aja apalagi misi kebanyakan disekolah adalah menyediakan pelayanan yang luas untuk secara aktif membantu siswa mencapai tujuan perkambangan dan cara mengatasi permasalahannya , maka segenap kegiatan dan dan kemudahan yang diselenggarakan sekolah perlu diarahkan kesana. Disinilah dirasakan perlunya Pelayanan Bimbingan dan Konseling disamping kegiatan pengajaran.dalam tugas pelayanan yang luas bimbingan dan konseling disekolah adalah pelayanan untuk semua siswa yang mengacu pada keseluruhan perkembangan mereka yang meliputi keempat dimensi kemanusiaanya dalam rangka mewujudkan manusia seutuhnya 


B. Bimbingan dan konseling di sekolah

Sekolah merupakan lembaga formal yang secara khusus dibentuk menyelenggarakan pendidikan bagi warga masyarakat. Dalam kelembagaan sekolah terdapat sejumlah bidang kegiatan , bidang pelayanan Bimbingan dan konseling mempunyai kedudukan dan peranan yang khusus yaitu :

  1. Keterkaitan antara bidang pelayanan bimbingan dan konseling dan bidang lainnya.

Dalam proses pendidikan , khususnya disekolah , mortensen dan schmuller ( 1976 ) mengemukakan adanya bidang bidang tugas atau pelayananan yang terkait. Bidang tersebut hendaknya secara lengkap ada apabila diinginkan agar pendidikan disekolah dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Dan Dalam institusi pendidikan, untuk mencapai perkembangan peserta didik yang optimal, lembaga pendidikan pada dasarnya membina tiga usaha pokok, yaitu[2]:

  1. Bidang pengajaran yaitu Bidang yang meliputi smua bentuk pengembangan dan pelaksanaan pengajaran yait penyampaian dan pengembangan pengetahuan, ketrampilan,sikap dan kemampuan berkomunikasi dengan baik
  2. Bidang kepemimpinan, yaitu bidang yang meliputi berbagai fungsi berkenaan dengan tanggung jawab dan pengambilan kebijaksanaan serta bentuk bentuk kegiatan pengelolaan dan administrasi sekolah seperti perencanaan, pembiayaan pengadaan dan pengembangan staff, prasarana fisik dan pengawasan
  3. Bidang pembinaan siswa. Bidang ini memberikan pelayanan kepada siswa dalam hal-hal yang tidak ditangani dalam rangka programpengajaran, namun diperlukan oleh siswa.serta memberi pelayanan agar peserta didik memperoleh kesejahteraan lahiriah dan batiniah dalam proses pendidikan yang sedang ditempuhnya, sehingga mereka dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Bidang ini terasa penting sekali sebab proses belajar hanya akan berhasil dengan baik, apabila para peserta didik berada dalam keadaan sejahtera, sehat dan dalam suasana tahap perkembangan yang optimal.

Kegiatan pendidikan yang baik dan ideal, hendaknya mencakup ketiga bidang tersebut. Sekolah atau lembaga pendidikan yang hanya menjalankan program kegiatan intruksional (pengajaran) dan administrasi saja, tanpa memperhatikan kegiatan bidang pembinaan pribadi peserta didik, mungkin hanya akan menghasilkan individu yang pintar dan cakap, serta bercita-cita tinggi, tetapi mereka kurang mampu dalam memahami potensi yang dimilikinya, dan kurang / tidak mampu untuk mewujudkan dirinya dalam kehidupan masyarakat.

Hal tersebut menyebabkan mereka mengalami kegagalan dan kesuksesan sewaktu terjun ke masyarakat atau lapangan kerja, meskipun nilai rapor atau IP yang diperolehnya cukup tinggi. Hal inilah penyebab timbulnya apa yang sering disebut sebagai pengangguran intelektual atau sarjana tidak siap pakai.

Selain itu timbulnya berbagai fenomena perilaku peserta didik dewasa ini seperti tawuran, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan psikotropika, perilaku seksual menyimpang, pencapaian hasil belajar yang tidak memuaskan, tidak lulus ujian dan lain sebagainya, menunjukkan bahwa tujuan pendidikan belum sepenuhnya mampu menjawab atau memecahkan berbagai persoalan tersebut.

Dalam kondisi yang seperti inilah dirasakan perlunya pelayanan bimbingan dan konseling yang memfokuskan kegiatannya dalam membantu para peserta didik secara pribadi agar mereka dapat berhasil dalam proses pendidikan yang sedang ditempuhnya. Melalui program pelayanan bimbingan dan konseling yang baik, maka setiap peserta didik diharapkan mendapat kesempatan untuk megembangkan setiap potensi yang dimilikinya seoptimal mungkin, sehingga mereka dapat menemukan kebahagiaan pribadi dan kemanfaatan sosial. Dengan demikian juga dapat dikatakan bahwa program pelayanan bimbingan dan konseling berusaha untuk dapat mempertemukan antara kemampuan individu dengan cita-citanya serta dengan situasi dan kebutuhan masyarakat.

Disebutkan juga  bahwa hal yang menimbulkan kebutuhan akan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah demokratisasi dalam bidang pendidikan yang mengakibatkan peserta didik dari berbagai lapisan  dan suku dalam masyarakat akan saling bertemu di gedung sekolah serta dihadapkan pada tuntunan untuk saling mengerti dan saling menerima. Perkembangan teknologi, yang mengakibatkan variasi besar dalam kesempatan dan tempat mendapat pekerjaan serta dapat menyebabkan pengangguran karena tenaga manusia diganti dengan tenaga  mesin. Diferensiasi dalam program-program pendidikan sekolah yang menimbulkan kesulitan bagi peserta didik dalam program pendidikan yang sesuai dengan kemampuannya.

Untuk dapat melaksanakan kegiatan pembinaan pribadi peserta didik dengan baik diperlukan petugas-petugas khusus yang mempunyai keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling. Dikatakan demikian karena beberapa alasan sebagai berikut:

1.      Ada beberapa masalah dalam pendidikan dan pengajaran yang tidak mungkin diselesaikan hanya oleh guru / dosen sebagai staf pengajar, karena pada umumnya guru atau dosen lebih banyak menggunakan waktunya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam kegiatan pengajaran. Masalah tersebut misalnya, pengumpulan data tentang peserta didik. Penyelesaian masalah pribadi atau social dan lain sebagianya.

2.      Pekerjaan menyelesaikan masalah pribadi dan social kadang-kadang memerlukan keahlian tersendiri. Penangan masalah ini akan sangat sulit dilaksanakan oleh staf pengajar yang telah dibebani tugas dalam bidang intruksioanl.

3.      Dalam situasi tertentu kadang-kadang terjadi konflik antara peserta didik dengan guru / dosen, sehingga dalam situasi tersebut sangat sulit bagi guru / dosen untuk menyelesaikannya sendiri. Untuk itu perlu adanya pihak ketiga yang dapat membantu penyelesaian konflik tersebut.

4.      Dalam situasi tertentu juga dirasakan perlunya suatu wadah atau lembaga untuk menampung dan menyelesaikan masalah-masalah peserta didik yang tidak dapat tertampung dan terselesaikan oleh peserta didik. Misalnya, bila ada seorang siswa yang menghadapi masalah pribadi yang cukup serius. Para peserta didik kadang-kadang merasa bukan wewenangnya untuk membantu peserta didik tersebut. Sehingga bilamana bidang pembinaan pribadi bimbingan dan konseling tidak ada atau tidak berfungsi, peserta didik tersebut akan tetap dalam keadaan bermasalah, karena tidak adanya wadah dan tenaga yang dapat membantunya dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

Dari uraian terdahulu jelaslah bahwa dalam keseluruhan proses pendidikan, program bimbingan dan konseling merupakan keharusan yang tidak dapat dipisahkan dari program pendidikan pada umumnya. Apalagi dalam situasi sekarang ini, dimana fungsi sekolah atau lembaga pendidikan formal tidak hanya membekali para siswa dengan setumpuk ilmu pengetahuan saja, tetapi juga mempersiapkan para peserta didik untuk memenuhi tuntutan perubahan serta kemajuan yang terjadi dilingkungan masyarakat. Sebagaimana dikemukakan pada uraian terdahulu bahwa perubahan dan kemajuan ini akan menimbulkan masalah, khususnya bagi para peserta didik itu sendiri dan umumnya bagi pihak-pihak yang terlibat di dalam dunia pendidikan. Para peserta didik akan menghadapi masalah pemilihan spesialisasi, pemilihan jurusan, pemilihan program, msalah belajar, masalah penyesuaian diri, masalah pribadi dan social dan lain sebagainya yang membutuhkan penanganan dan bantuan dari bidang pembinaan pribadi yang m erupakan bagian integral dari keselurhan system pendidikan nasional.

Dari pembahasan di atas, dapatlah ditemukan kedudukan pelayanan bimbingan dan konseling dalam keseluruhan program pendidikan di sekolah, yaitu sebagai salah satu upaya pembinaan pribadi peserta didik.

B.     Urgensi Bimbingan dan Konseling Dalam Pendidikan

Berbagai fenomena perilaku peserta didik dewasa ini seperti tawuran, penyalahgunaan, obat-obatan dan lain sebagainya, menunjukkan bahwa tujuan pendidikan yang slah satu upaya pencapaiannya melalui proses pembelajaran, belum sepenuhnya mampu memecahkan berbagai persoalan tersebut. Oleh karma itu upaya yang harus dilakukan adalah melalui pendekatan bimbingan dan konseling yang dilakukan di luar situasi proses pembelajaran

Selain alasan di atas, ada beberapa alasan mengapa pelayanan bimningan dan konseling diperlukan dalam dunia pendidikan terutama dalam lingkup sekolah dan madrasah, alasan tersebut adalah :

Pertama, perkembangan IPTEK. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian cepat menimbulkan perubahan-perubahan dalam berbagai sendi kehidupan seperti social, budaya, politik, ekonomi, industri, dan lain sebagainya.

Berbagai problem yang amat kompleks sebagai akibat perkembangan IPTEK juga berpengaruh dalam dunia pendidikan khususnya dalam lingkup sekolah dan madrasah.sebagai lembaga pendidikan formal, seklah dan madrasah bertanggung jawab mendidik dan menyiapkan peserta didik agar mampu menyesuaikan diri di dalam masyarakat dan mampu memecahkan masalah secara mandirir. Dalam kondisi seperti itu layanan bimbingan dan konseling sangat diperlukan.

Kedua, makna dan fungsi pendidikan. Kebutuhan akan layanan bimbingan dan konseling dalam pendidikan berkaitan erat dengan hakikat makna dan fungsi pendidikan dalam keseluruhan aspek kehidupan. Selain itu kebutuhan layanan pendidikan juga berkaitan erat dengan pandangan akan hakikat dan karakteristik peserta didik. Hadirnya layanan bimbigan dan konseling dalam pendidikan adalah apabila kita memandang bahwa pendidikan merupakan upaya untuk mencapai perwujudan manusia secara keseluruhan dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Ketiga, guru. Tugas dan tanggung jawab utama guru sebagai pendidik adalah mendidik sekaligus mengajar, yaitu membantu peserta didik untuk mencapai kedewasaan. Dalam proses pembelajaran tugas utama guru selain sebagai pengajar juga sebagai pembimbing. Fungsi sebagai pengajar sekaligus pembimbing terintegrasi dalam peran guru dalam proses pembelajaran. Untuk menjalan tugas ini secara efektif, guru hendaknya memahami semua aspek pribadi peserta didik baik fisik maupun spikis.

Keempat, faktor psikologis. Dalam proses pendidikan di sekolah termasuk madrasah, siswa merupakan pribadi-pribadi yang unik dengan segala karakteristiknya. Sebagai individu yang dinamis dan berada dalam proses perkembangan, siswa memiliki kebutuhan dan dinamika dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Terdapat perbedaan individual antara siswa yang satu dengan yang lainnya.

Beberapa masalah psikologis yang menjadi latar belakang perlunya layanan bimbingan konseling di sekolah maupun dimadrasah, yaitu :[3]

1.      Masalah perkembangan individu.
2.      Masalah perbedaan individu
3.      Masalah kebutuhan individu
4.      Masalah penyesuaian diri.
5.      Masalah belajar.
6.   Kepribadian

C.    Peran Bimbingan dan Konseling dalam Sekolah

Sekolah atau lembaga pendidikan, sebagaimana telah dijelaskan di atas bertujuan untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga untuk mengisi formasi-formasi yang dibutuhkan oleh masyarakat atau pemerintah. Hal ini berarti bahwa tamatan suatu sekolah atau lembaga pendidikan tertentu diharapkan mampu mencetak manusia Indonesia yang memiliki kualifikasi ahli, baik secara akademis maupun professional. Ditinjau dari segi tujuan pendidikan nasional yang telah digariskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia no.20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, dikemukakan bahwa ” pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupapn bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia  yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yangmaha esa, berakhlalk mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Bila dijabarkan lebih lanjutnya, maka dalam hal kualifikasi ahli para tamatan suatu sekolah atau lembaga pendidikan sekurang-kurangnya memiliki empat kompetensi pokok, yaitu kompetensi religious, kompetensi akademis atau profesional, kompetensi kemanusiaan dan kompetensi sosial.

Kompetensi religious yaitu kemampuan untuk mengendalikan diri agar tidak  melanggar perintah Allah SWT dan sebaliknya, tidak memperturutkan segala sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT.

Kompetensi akademis atau profesional adalah kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang harus dimiliki sesuai dengan bidangnya masing-masing serta pengaplikasian ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk dalam kompetensi akademis atau professional ini adalah kompetensi dalam melakukan tanggung jawab sesuai dengan keahliannya.

Sedangkan kompetensi kemanusiaan atau individual adalah kemampuan para tamatan suatu lembaga pendidikan agar mampu mewujudkan dirinya sebagai pribadi ayang mandiri untuk melakukan transformasi diri dan pemahaman diri. Pencapaian kompetensi ini erat kaitannya dengan pencapaian kematangan dalam aspek intelektual, emosional dan sosial

Kompetensi kemasyarakatan adalah komampuan para tamatan sekolah atau lembaga pendidikan untuk memahami bahwa dirinya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat dan mampu mengemban tugasnya sebagai anggota masyarakat dan warga Negara Indonesia.

Keseluruhan kegiatan pendidikan di sekolah jelas dan seharusnya diarahkan untuk mencapai terwujudnya keempat kompetensi itu pada setiap peserta didiknya. Dapat dipahami tanpa masuknya pelayanan bimbingan dan konseling ke dalam system pendidikan, para lulusannya mungkin hanya mampu memiliki kompetensi akademis saja, sarat dengan pemilikan ilmu pengetahuan dan teknologi, ahli dan profesional dalam bidangnya, akan tetapi tidak memiliki kompetensi kemanusiaan dan sosial. Sehingga mereka tidak memiliki kemampuan transformasi diri, kematangan intelektual dan emosional dan mereka justru seperti menara gading ditengah masyarakatnya dan tidak jarang mereka justru menjadi bingung dan tergantung pada pihak lain setelah menjadi sarjana.

Dalam rangka itu, secara umum dapat dilihat peranan pelayanan bimbingan dan konseling dalam pendidikan sesuai dengan urgensi dan kedudukannya, maka ia berperan sebagai penunjang kegiatan pendidikan lainnya dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah digariskan melalui Undang-Undang Republik Indonesia no.20 tahun 2003. Peran ini dimanifestasikan dalam bentuk membantu para peserta didik untuk mengembangkan kompetensi religius, kompetensi kemanusiaan dan kompetensi sosial, serta membantu kelancaran para peserta didik dalam pengembangan kompetensi akademik dan profesional sesuai dengan bidang yang ditekuninya melalui pelayanan bimbingan dan konseling.

Secara operasional peranan yang dimainkan oleh pelayanan bimbingan dan konseling dalam pendidikan seperti yang dikemukakan di atas akan terwujud dalam tujuan dan fungsinya.  


Rabu, 15 November 2017

Makalah Sertifikasi dan Profesioanalisme Guru



INOVASI PENDIDIKAN
“ Sertifikasi dan Profesionalisme Guru “




OLEH :


 AMRIL MUTHO’I Hrp


33.14.4.027
Jurusan Bimbingan dan Konseling Islam

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
MEDAN






KATA PENGANTAR
Asslamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Puji serta syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Inovasi Pendidikan Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW serta keluarga dan para sahabatnya.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan, baik mengenai materi maupun sistematika penulisan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan penulis sendiri. Untuk itu dengan segala kerendahan hati, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan Makalah di masa yang akan datang.
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

                                                                                                Medan,14 November 2017


Pemakalah




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang............................................................................................. 1
  2. Rumusan Masalah........................................................................................ 1
  3. Tujuan ......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
1. Sertifikasi Tenaga Pendidik............................................................... ............2           
2. Tujuan Sertifikasi Guru.................................................................................. 3
3. Kebijakan Sertifikasi Guru ................................................... ........................3
4. Tujuan Pengembangan Profesioal Guru ........................................................ 4
5. Membangun Profesionalisme Guru................................................................ 5
6. Peningkatan Kemampuan Profesional........................................................... 6
7. Kode Etik Guru Indonesia............................................................................ 8
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan  ................................................................................................ 9           
  2. Saran............................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Isu sertifikasi guru dan dosen telah lama digulirkan. Sertifikasi sebagai upaya legal dan pengakuan negara terhadap status profesional bagi guru. Undang undang RI No.14 tahun 2005 dan PP No.74 tahun 2008 memberikan batasan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat untuk guru dan dosen. Pengakuan sebagai seorang profesional dikuatkan dengan terbitnya lembaran negara yang bernama “sertifikat pendidik”. Sebuah impian yang dinantikan oleh kaum “Umar Bakri” di Tanah Air. Namun menjadi sebuah tanda tanya, “apakah menjadi guru profesional cukup dengan sertifikasi?” Menjawab pertanyaan ini perlu dilakukan analisis lebih jauh.
B.     Rumusan Masalah
-          Apakah pengertian sertifikasi guru
-          Apakah tujuan sertifikasi guru
-          Bagaimanakah kebijakan sertifikasi guru
-          Apakah tujuan pengembangan profesional guru
-          Bagaimanakah membangun profesional guru
-          Bagaimana upaya peningkatan kemampuan profesional guru
-          Apakah kode etik guru indonesia

C.    Tujuan
-          Untuk menjelaskan pengertian sertifikasi guru
-          Untuk menjelaskan tujuan dari sertifikasi guru
-          Untuk menjelaskan kebijakan sertifikasi guru
-          Untuk menjelaskan tujuan pengembangan profesional guru
-          Untuk menjelaskan bagaimana membangun profesionalisme guru
-          Untuk menjelaskan bagaimana upaya peningkatan kemampuan profesional guru
-          Untuk menjelaskan kode etik guru indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sertifikasi Tenaga Pendidik (Guru)
Sertitifikasi adalah pemberian sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai pengakuan terhadap kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan setelah lulus uji kompetensi. Sertifikasi berasal dari kata certification yang berarti diploma atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku sesuatu jabatan profesional. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar dalam mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikat kompetensi tersebut (depdiknas, 2003). Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemeberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi (Mulyasa, 2007 : 34).
Dalam Undang Undang No. 14/2005 pasal 2, disebutkan bahwa pengakuan guru sebagai tenaga yang profesional dibuktikan dengan sertifikasi pendidik. Selanjutnya pasal 11 menjelaskan bahwa sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Menurut Samani (2006 : 8) sertifikat pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru. Sedangkan menurut Trianto dan Tutik (2007 : 9) Sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang diberikan suatu lembaga pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal kelayakan profesi guru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum dan menguasai kompetensi minimal sebagai agen pembelajaran.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi pendidik adalah suatu bukti pengakuan sebagai tenaga profesional yang telah dimiliki oleh seorang pendidik dalam melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah yang bersangkutan menempuh uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi.
B.     Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru sehingga pembelajaran di sekolah juga akan berkualitas. Hal ini dengan asumsi, peningkatan mutu guru akan dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Peningkatan kesejahteraan guru dalam bentuk tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik ini, berlaku untuk guru baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru swasta.

Tujuan sertifikasi adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional; meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan; meningkatkan martabat guru; dan meningkatkan profesionalimse guru. Untuk tujuan yang terakhir ini guru dituntut agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Artinya, dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik guru harus dapat memenuhi keinginan/harapan masyarakat dalam hal ini siswa dan orang tua; memiliki landasan pengetahuan yang kuat dan terkini khususnya dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya; dan dalam proses untuk mendapatkan profesionalisme itu hendaknya dilakukan atas dasar kompetensi individu, bukan hasil KKN.

Sertifikasi sebagai proses ilmiah sangat memerlukan pertanggungjawaban moral dan akademis bagi pemilik sertifikat. Maka sangatlah tidak terpuji jika dalam proses mendapatkan sertifikat itu seorang guru melakukan segala cara, atau ketika telah mendapatkan sertifikat wawasan dan gaya mengajarnya masih biasa-biasa saja. Disinilah perlunya kesadaran dan pemahaman bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas, sehingga apapun yang dilakukan guru adalah semata-mata untuk meningkatkan kualitas. Bila pemahaman semacam ini dimiliki oleh setiap guru, maka cita-cita untuk meningkatkan mutu pendidikan akan menjadi kenyataan.

C. Kebijakan Sertifikasi Guru
Terdapat berbagai profesi yang dapat mendukung kebijakan negara sebagai pelayan publik, seperti Hakim, pengacara, dosen, pilot dan sebagainya termasuk guru. Guru adalah pelayan publik khususnya dalam meningkatkan potensi yang dimiliki warga negara. Sebagai pelayan publik diperlukan ketrampilan yang bersifat profesional agar bentuk layanan itu dapat dilaksanakan sebagaimana tuntutan kinerjanya[1]
Menurut Trianto dan Tutik ( 2004 : 11 ) istilah sertifikasi dalam makna kamus berarti  keterangan ( sertifikasi )  dari lembaga berwenang yang  diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan ( lisensi ) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas. Bagi guru agar daianggap baik dalam mengemban tugas pofesi pendidik maka ia harus memiliki sifat pendidik. Sertifikat pendidik terseut diberikan kepada guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan
Dalam UU RI NO  14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen sebagai tenaga profesional.[2] 
D. Tujuan Pengembangan Profesioanal  Guru
pengembangan profesional guru dimaksudkan untuk memenuhi tiga  kebutuhan yang sungguh memiliki keragaman yang jelas, terdapat banyak kesamaan. Pertama kebutuhan sosial untuk meningkatkan sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan kebutuhan sosial. kedua kebutuhan untuk menemukan cara cara untuk membantu staff pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas, dengan demikian guru dapat mengembangkan potensi sosial dan potensi akademik generasi muda dalam interaksinya dengan alam lingkungannya . ketiga kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong keinginan guru untuk menikmati dan  mendorong kehhidupan pribadinya , seperti halnnya dia membantu siswanya dalam mengembangkan keinginan dan keyakinan untuk memenuhi tuntutan pribadi yang sesuai dengan potensi dasarnya[3]
kebutuhan pertama terkait langsung dengan kepedulian kemasyarakatan guru ditempat mereka berdomisili. Kebutuhan kedua, terkait dengan spirit dan moral guru disekolah tempat mereka bekerja . kebutuhan ketiga dan mungkin yang palinng penting adalah sebagai proses seleksi untuk menentukan mutu guru – guru yang akan disertakan  dalam berbagai kegiatan dan pelatihan serta penjenjangan jabatan.
perencanaan program program pengembangan profesional guru melahirkan satu pandangan yang serius tentang kualitas hidup,tidak hanya kehidupan sekolah, tetapi pada seluruh lapisan masyarakat. Kali ini dikarenakan lembaga pendidikan adalalh sebuah institusi sosial yang besar. Insittusi yang besar ini mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan, minimal kepada anak anak yang berusia sekitar 12-15 tahun, suatu usia kritis dari kehidupan manusia untuk bermasyarakat. Kualitas hidup anak anak dan orang dewasa mendekati seperempat waktu dari jenjang kehidupa individual dipengaruhi langsung oleh kualitas sekolah kita , lebih dari itu,, segala hal yang terjadi pada para siswa pada kurun waktu tersebut sangat berpengaruh terhadap kualitas kemampuannya untuk menikmati hidup ini kelak kemudian hari.
E. Membangun Profesionalisme Guru
profesionalisme guru bukanlah barang jadi yang diperoleh atau mungkin didapat oleh seorang guru, akan tetapi suatu keadaan dari sebuah proses. Untuk itu profesioalisme guru harus direncanakan, dibangun dan dikembangkan menjadi bagian yang menyatu dengan pembinaan guru secara kontiniu. Selama ini telah banyak upaya dilakukan untuk membangun profesioalisme guru, baik oleh guru itu sendiri maupun pemerintah yang memiliki kewenangan sendiri
membangun, mengembangkan dan membina guru adalah tugas yang harus bila guru ingin menjadi profesional. Profesioanalisme guru dapat dibangun dengan tujuan menciptakan lingkungan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang kondusif bagi pekerjaan guru. Membangun profesionalisme guru adalah bersamaaan memberikan pembinaan bagaimana guru menghadapi masalah, menyelesaikan masalah dan kemudian menjadi masalah adalah bagian dari tugas seharian guru[4]
dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan yang beraneka ragam, mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain:
  1. menuntut adanya ketrampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
  2. menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
  3. menuntut adanya tingkat keguruan yang memadai
  4. adannya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan nya
  5. memungkinkan perkemmbangann sejalan dengan dinamika kehidupan
apabila kita memusatkan kepedulian pada kebutuhan akakn sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan diperlukan untuk melaetarikan keyakinan bangsa dan negara, maka penanganan layanan pendidikan, mulai dari perencanaan sampai dengan penyelengaraan dari hari kehari mutlak mensyaratkan tenaga tenaga profesioanal.
F. Peningkatan Kemampuan Profesional
Untuk melaksanakan PKB mungkin kita dapat kembali merefleksi, apa yang telah kita lakukan dalam PKB? Pengembangan keprofesian berkelanjutan perlu dimanajemen (proses penentuan langkah-langkah sistematis dan terpadu untuk pencapaian tujuan secara produktif, berkualitas, efektif, dan efisien). Di dalam manajemen tentu akan ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
Dalam melakukan refleksi, guru mengevaluasi diri, apa yang masih kurang dan sudah berhasil dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ia kemudian mengidentifikasi kebutuhan untuk pengembangan diri, kemudian membuat perencanaan PKB-nya. Sekolah memikirkan dan menetapkan secara matang arah, tujuan, dan tindakan sekaligus mengkaji berbagai sumber daya dan metode/teknik yang tepat untuk melakukan PKB melalui identifikasi kebutuhan guru untuk ber-PKB, menentukan prioritas dan menyeleksi fokus aktivitas PKB, membuat perencanaan PKB. Pengorganisasian adalah proses mengatur, mengalokasikan, dan mendistribusikan pekerjaan, wewenang dan sumber daya di antara anggota organisasi untuk mencapai tujuan. Dalam kaitan dengan peorganisasian sekolah/ kepala sekolah menentukan siapa yang akan menjadi koordinator PKB, beserta kelompok kerja.
Pada pelaksanaan PKB sekolah melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang direncanakan. Pengembangan guru di sekolah dapat mengambil berbagai macam bentuk, seperti: (1) hari pelatihan seluruh sekolah; (2) Induksi, mentoring, dan penilaian guru secara individual; (3) Observasi kolega; (4) Perencanaan dan evaluasi kolaboratif; (5) Evaluasi diri sendiri
            Sementara itu di luar sekolah, guru dapat membangun jejaring dengan mengunjungi sekolah-sekolah lain, menghadiri konferensi-konferensi, menjalani pelatihan bersama dengan sekolah-sekolah lain, mengikuti jejaring guru, dan terlibat dalam asosiasi-asosiasi spesialis mata pelajaran, menghadiri kursus singkat oleh penyedia kursus komersial dan non-profit, kuliah untuk gelar yang lebih tinggi yang divalidasi oleh universitas, berpartisipasi dalam proses-proses pemeriksaan (misalnya menjadi pemeriksa), belajar secara daring (online), terlibat dalam kegiatan-kegiatan pertukaran.
Pengendalian adalah proses untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Dalam kaitannya dengan pengendalian PKB, maka sekolah harus membuat standar kinerja, mengukur kinerja guru, membandingkan kinerja guru dengan standar yang telah ditetapkan, mengambil tindakan korektif saat terdeteksi penyimpangan. Guru bersama koordinator PKB/mentor melakukan evaluasi terhadap pencapaian peningkatan kinerja.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB mempunyai dasar hukum yaitu : (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009  Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Isi permenneg PAN RB no 16, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.  Hal-hal penting dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya antara lain adalah: (a) Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru); (b) Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun , dan (c)  PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
Selain itu dasar hukum dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya juga melandasi diberlakukannya PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan).
G. Kode Etik Guru Indonesia
Guru indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalallh bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa, bangsa, negara , dan serta kemannusiaan pada umumnya. Guru indonesia yang berjiwa pancasila  dan setia pada UUD 1945 , turut  bertanggung jawab atas terwujudnya cita cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, oleh sebab itu guru indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memdomani dasar dasar sebagai berikut :
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
  3. Guru berusah memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingandan pembinaan
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat disekitarnya untuk membina peran serta rasa tanggung jawab bersama terhadap  pendidikan
  6. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakwanan sosial
  7. Guru secara bersama sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
  8. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalalm bidang pendidikan [5]

Kedudukan Konseling Islam dalam Pendidikan

KATA PENGANTAR Asslamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Puji serta syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melim...