INOVASI PENDIDIKAN
“ Sertifikasi dan Profesionalisme Guru “
OLEH :
AMRIL MUTHO’I Hrp
33.14.4.027
Jurusan Bimbingan dan Konseling Islam
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
MEDAN
KATA PENGANTAR
Asslamu'alaikum
warohmatullahi wabarokatuh
Puji serta syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Inovasi
Pendidikan Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad
SAW serta keluarga dan para sahabatnya.
Dalam penulisan
makalah ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan, baik
mengenai materi maupun sistematika penulisan. Hal ini disebabkan oleh
keterbatasan pengetahuan penulis sendiri. Untuk itu dengan segala kerendahan
hati, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi
kesempurnaan Makalah di masa yang akan datang.
Wassalamu'alaikum
warohmatullohi wabarokatuh
Medan,14
November 2017
Pemakalah
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang............................................................................................. 1
- Rumusan Masalah........................................................................................ 1
- Tujuan ......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
1. Sertifikasi
Tenaga Pendidik............................................................... ............2
2.
Tujuan Sertifikasi Guru.................................................................................. 3
3. Kebijakan
Sertifikasi Guru ................................................... ........................3
4. Tujuan
Pengembangan Profesioal Guru ........................................................ 4
5. Membangun Profesionalisme Guru................................................................ 5
6. Peningkatan Kemampuan Profesional........................................................... 6
7. Kode Etik Guru Indonesia............................................................................ 8
BAB III PENUTUP
- Kesimpulan ................................................................................................ 9
- Saran............................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Isu sertifikasi guru dan dosen telah lama digulirkan. Sertifikasi sebagai
upaya legal dan pengakuan negara terhadap status profesional bagi guru. Undang undang
RI No.14 tahun 2005 dan PP No.74 tahun 2008 memberikan batasan bahwa
sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat untuk guru dan dosen. Pengakuan
sebagai seorang profesional dikuatkan dengan terbitnya lembaran negara yang
bernama “sertifikat pendidik”. Sebuah impian yang dinantikan oleh kaum “Umar
Bakri” di Tanah Air. Namun menjadi sebuah tanda tanya, “apakah menjadi guru
profesional cukup dengan sertifikasi?” Menjawab pertanyaan ini perlu dilakukan
analisis lebih jauh.
B.
Rumusan Masalah
-
Apakah
pengertian sertifikasi guru
-
Apakah
tujuan sertifikasi guru
-
Bagaimanakah
kebijakan sertifikasi guru
-
Apakah
tujuan pengembangan profesional guru
-
Bagaimanakah
membangun profesional guru
-
Bagaimana
upaya peningkatan kemampuan profesional guru
-
Apakah
kode etik guru indonesia
C.
Tujuan
-
Untuk
menjelaskan pengertian sertifikasi guru
-
Untuk
menjelaskan tujuan dari sertifikasi guru
-
Untuk
menjelaskan kebijakan sertifikasi guru
-
Untuk
menjelaskan tujuan pengembangan profesional guru
-
Untuk
menjelaskan bagaimana membangun profesionalisme guru
-
Untuk
menjelaskan bagaimana upaya peningkatan kemampuan profesional guru
-
Untuk
menjelaskan kode etik guru indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sertifikasi Tenaga Pendidik (Guru)
Sertitifikasi adalah pemberian
sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai pengakuan terhadap
kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan setelah lulus uji
kompetensi. Sertifikasi berasal dari kata certification yang berarti diploma
atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku sesuatu jabatan
profesional. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan
mengajar dalam mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan tertentu seperti
yang diterangkan dalam sertifikat kompetensi tersebut (depdiknas, 2003).
Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemeberian pengakuan
bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan
pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi (Mulyasa, 2007 : 34).
Dalam Undang Undang No. 14/2005
pasal 2, disebutkan bahwa pengakuan guru sebagai tenaga yang profesional
dibuktikan dengan sertifikasi pendidik. Selanjutnya pasal 11 menjelaskan bahwa
sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi
pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Menurut Samani (2006 : 8) sertifikat pendidik adalah bukti
formal dari pemenuhan dua syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dan
penguasaan kompetensi minimal sebagai guru. Sedangkan menurut Trianto dan Tutik
(2007 : 9) Sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang diberikan suatu
lembaga pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal
kelayakan profesi guru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum dan
menguasai kompetensi minimal sebagai agen pembelajaran.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi pendidik
adalah suatu bukti pengakuan sebagai tenaga profesional yang telah dimiliki
oleh seorang pendidik dalam melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu, setelah yang bersangkutan menempuh uji kompetensi yang
dilakukan oleh lembaga sertifikasi.
B.
Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi guru merupakan upaya
pemerintah dalam meningkatkan mutu guru sehingga pembelajaran di sekolah juga
akan berkualitas. Hal ini dengan asumsi, peningkatan mutu guru akan dibarengi
dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan
mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Peningkatan
kesejahteraan guru dalam bentuk tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok
bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik ini, berlaku untuk guru baik
yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru swasta.
Tujuan sertifikasi adalah untuk
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran
dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional; meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan; meningkatkan martabat guru; dan meningkatkan profesionalimse guru.
Untuk tujuan yang terakhir ini guru dituntut agar dapat melaksanakan tugasnya
secara profesional. Artinya, dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik guru
harus dapat memenuhi keinginan/harapan masyarakat dalam hal ini siswa dan orang
tua; memiliki landasan pengetahuan yang kuat dan terkini khususnya dalam bidang
yang menjadi tanggung jawabnya; dan dalam proses untuk mendapatkan
profesionalisme itu hendaknya dilakukan atas dasar kompetensi individu, bukan
hasil KKN.
Sertifikasi sebagai proses ilmiah sangat
memerlukan pertanggungjawaban moral dan akademis bagi pemilik sertifikat. Maka
sangatlah tidak terpuji jika dalam proses mendapatkan sertifikat itu seorang
guru melakukan segala cara, atau ketika telah mendapatkan sertifikat wawasan
dan gaya mengajarnya masih biasa-biasa saja. Disinilah perlunya kesadaran dan
pemahaman bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas, sehingga
apapun yang dilakukan guru adalah semata-mata untuk meningkatkan kualitas. Bila
pemahaman semacam ini dimiliki oleh setiap guru, maka cita-cita untuk
meningkatkan mutu pendidikan akan menjadi kenyataan.
C. Kebijakan Sertifikasi Guru
Terdapat
berbagai profesi yang dapat mendukung kebijakan negara sebagai pelayan publik,
seperti Hakim, pengacara, dosen, pilot dan sebagainya termasuk guru. Guru
adalah pelayan publik khususnya dalam meningkatkan potensi yang dimiliki warga
negara. Sebagai pelayan publik diperlukan ketrampilan yang bersifat profesional
agar bentuk layanan itu dapat dilaksanakan sebagaimana tuntutan kinerjanya[1]
Menurut
Trianto dan Tutik ( 2004 : 11 ) istilah sertifikasi dalam makna kamus berarti keterangan ( sertifikasi ) dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus
pernyataan ( lisensi ) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas.
Bagi guru agar daianggap baik dalam mengemban tugas pofesi pendidik maka ia
harus memiliki sifat pendidik. Sertifikat pendidik terseut diberikan kepada
guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan
Dalam
UU RI NO 14 Tahun 2005 tentang guru dan
dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik untuk guru dan dosen sebagai tenaga profesional.[2]
D. Tujuan
Pengembangan Profesioanal Guru
pengembangan
profesional guru dimaksudkan untuk memenuhi tiga kebutuhan yang sungguh memiliki keragaman
yang jelas, terdapat banyak kesamaan. Pertama kebutuhan sosial untuk
meningkatkan sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi, serta melakukan
adaptasi untuk penyusunan kebutuhan kebutuhan sosial. kedua kebutuhan untuk
menemukan cara cara untuk membantu staff pendidikan dalam rangka mengembangkan
pribadinya secara luas, dengan demikian guru dapat mengembangkan potensi sosial
dan potensi akademik generasi muda dalam interaksinya dengan alam lingkungannya
. ketiga
kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong keinginan guru untuk menikmati
dan mendorong kehhidupan pribadinya ,
seperti halnnya dia membantu siswanya dalam mengembangkan keinginan dan
keyakinan untuk memenuhi tuntutan pribadi yang sesuai dengan potensi dasarnya[3]
kebutuhan
pertama terkait langsung dengan kepedulian kemasyarakatan guru ditempat mereka
berdomisili. Kebutuhan kedua, terkait dengan spirit dan moral guru disekolah
tempat mereka bekerja . kebutuhan ketiga dan mungkin yang palinng penting
adalah sebagai proses seleksi untuk menentukan mutu guru – guru yang akan
disertakan dalam berbagai kegiatan dan
pelatihan serta penjenjangan jabatan.
perencanaan program program pengembangan
profesional guru melahirkan satu pandangan yang serius tentang kualitas hidup,tidak
hanya kehidupan sekolah, tetapi pada seluruh lapisan masyarakat. Kali ini
dikarenakan lembaga pendidikan adalalh sebuah institusi sosial yang besar.
Insittusi yang besar ini mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan,
minimal kepada anak anak yang berusia sekitar 12-15 tahun, suatu usia kritis
dari kehidupan manusia untuk bermasyarakat. Kualitas hidup anak anak dan orang
dewasa mendekati seperempat waktu dari jenjang kehidupa individual dipengaruhi
langsung oleh kualitas sekolah kita , lebih dari itu,, segala hal yang terjadi
pada para siswa pada kurun waktu tersebut sangat berpengaruh terhadap kualitas
kemampuannya untuk menikmati hidup ini kelak kemudian hari.
E. Membangun
Profesionalisme Guru
profesionalisme
guru bukanlah barang jadi yang diperoleh atau mungkin didapat oleh seorang
guru, akan tetapi suatu keadaan dari sebuah proses. Untuk itu profesioalisme
guru harus direncanakan, dibangun dan dikembangkan menjadi bagian yang menyatu
dengan pembinaan guru secara kontiniu. Selama ini telah banyak upaya dilakukan
untuk membangun profesioalisme guru, baik oleh guru itu sendiri maupun
pemerintah yang memiliki kewenangan sendiri
membangun,
mengembangkan dan membina guru adalah tugas yang harus bila guru ingin menjadi
profesional. Profesioanalisme guru dapat dibangun dengan tujuan menciptakan
lingkungan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang kondusif bagi pekerjaan
guru. Membangun profesionalisme guru adalah bersamaaan memberikan pembinaan
bagaimana guru menghadapi masalah, menyelesaikan masalah dan kemudian menjadi
masalah adalah bagian dari tugas seharian guru[4]
dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan yang beraneka ragam, mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain:
dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan yang beraneka ragam, mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain:
- menuntut adanya ketrampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
- menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
- menuntut adanya tingkat keguruan yang memadai
- adannya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan nya
- memungkinkan perkemmbangann sejalan dengan dinamika kehidupan
apabila
kita memusatkan kepedulian pada kebutuhan akakn sumber daya manusia yang berkualitas
tinggi dan diperlukan untuk melaetarikan keyakinan bangsa dan negara, maka
penanganan layanan pendidikan, mulai dari perencanaan sampai dengan
penyelengaraan dari hari kehari mutlak mensyaratkan tenaga tenaga profesioanal.
Untuk melaksanakan PKB mungkin kita
dapat kembali merefleksi, apa yang telah kita lakukan dalam PKB? Pengembangan
keprofesian berkelanjutan perlu dimanajemen (proses penentuan langkah-langkah
sistematis dan terpadu untuk pencapaian tujuan secara produktif, berkualitas,
efektif, dan efisien). Di dalam manajemen tentu akan ada perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengawasan.
Dalam melakukan refleksi, guru
mengevaluasi diri, apa yang masih kurang dan sudah berhasil dalam melaksanakan
tugas-tugasnya. Ia kemudian mengidentifikasi kebutuhan untuk pengembangan diri,
kemudian membuat perencanaan PKB-nya. Sekolah memikirkan dan menetapkan secara
matang arah, tujuan, dan tindakan sekaligus mengkaji berbagai sumber daya dan
metode/teknik yang tepat untuk melakukan PKB melalui identifikasi kebutuhan
guru untuk ber-PKB, menentukan prioritas dan menyeleksi fokus aktivitas PKB,
membuat perencanaan PKB. Pengorganisasian adalah proses mengatur,
mengalokasikan, dan mendistribusikan pekerjaan, wewenang dan sumber daya di
antara anggota organisasi untuk mencapai tujuan. Dalam kaitan dengan
peorganisasian sekolah/ kepala sekolah menentukan siapa yang akan menjadi
koordinator PKB, beserta kelompok kerja.
Pada pelaksanaan PKB sekolah
melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang direncanakan. Pengembangan
guru di sekolah dapat mengambil berbagai macam bentuk, seperti: (1) hari
pelatihan seluruh sekolah; (2) Induksi, mentoring, dan penilaian guru secara
individual; (3) Observasi kolega; (4) Perencanaan dan evaluasi kolaboratif; (5)
Evaluasi diri sendiri
Sementara itu di luar sekolah, guru dapat membangun jejaring dengan mengunjungi sekolah-sekolah lain, menghadiri konferensi-konferensi, menjalani pelatihan bersama dengan sekolah-sekolah lain, mengikuti jejaring guru, dan terlibat dalam asosiasi-asosiasi spesialis mata pelajaran, menghadiri kursus singkat oleh penyedia kursus komersial dan non-profit, kuliah untuk gelar yang lebih tinggi yang divalidasi oleh universitas, berpartisipasi dalam proses-proses pemeriksaan (misalnya menjadi pemeriksa), belajar secara daring (online), terlibat dalam kegiatan-kegiatan pertukaran.
Sementara itu di luar sekolah, guru dapat membangun jejaring dengan mengunjungi sekolah-sekolah lain, menghadiri konferensi-konferensi, menjalani pelatihan bersama dengan sekolah-sekolah lain, mengikuti jejaring guru, dan terlibat dalam asosiasi-asosiasi spesialis mata pelajaran, menghadiri kursus singkat oleh penyedia kursus komersial dan non-profit, kuliah untuk gelar yang lebih tinggi yang divalidasi oleh universitas, berpartisipasi dalam proses-proses pemeriksaan (misalnya menjadi pemeriksa), belajar secara daring (online), terlibat dalam kegiatan-kegiatan pertukaran.
Pengendalian adalah proses untuk
memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan.
Dalam kaitannya dengan pengendalian PKB, maka sekolah harus membuat standar
kinerja, mengukur kinerja guru, membandingkan kinerja guru dengan standar yang
telah ditetapkan, mengambil tindakan korektif saat terdeteksi penyimpangan.
Guru bersama koordinator PKB/mentor melakukan evaluasi terhadap pencapaian
peningkatan kinerja.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
atau PKB mempunyai dasar hukum yaitu : (1) Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB)
Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Isi permenneg PAN RB no 16, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara
keseluruhan mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi
dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai
pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang
standar. Hal-hal penting dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009
Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya antara lain adalah: (a)
Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja
Guru (PK Guru); (b) Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB) setiap tahun , dan (c) PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan
melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif.
Selain itu dasar hukum dari Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya juga melandasi diberlakukannya PKB (pengembangan
keprofesian berkelanjutan).
G. Kode
Etik Guru Indonesia
Guru
indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalallh bidang pengabdian terhadap tuhan
yang maha esa, bangsa, negara , dan serta kemannusiaan pada umumnya. Guru
indonesia yang berjiwa pancasila dan
setia pada UUD 1945 , turut bertanggung
jawab atas terwujudnya cita cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945,
oleh sebab itu guru indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan
memdomani dasar dasar sebagai berikut :
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
- Guru berusah memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingandan pembinaan
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat disekitarnya untuk membina peran serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakwanan sosial
- Guru secara bersama sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
- Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalalm bidang pendidikan [5]
PENUTUP
- Kesimpulan
Sejarah di sepakatinya sertifikasi guru
ini adalah banyaknya guru yang kurang berkompeten dengan mengikuti alur
perubahan zaman. Oleh karena itu untuk membuktikan sebuah keprofesionalan
seorang guru dibutuhkan sebuah sertifikat yang menjadikan tolak ukur guru yang
profesional, guru yang mempu membaca situasi pembelajaran dan mampu
merencanakan pembelajaran yang efisien.
Disamping selesainya sertifikasi guru
ada hal hal yang menjadi harus ditingkatkan untuk seorang guru dalam mencapai
keprofesionalannya yaitu dengan melakukan pengembangan keprofesionalan baik
didalam dan diluar sekolah untuk meningkatkan kembali pengembangan profesi guru
sekolah/madrasah.
B. Kritik
dan saran
Penulisan makalah ini jauh dari
kesempurnaan oleh karena itu untuk memperoleh hasil yang maksimal dari
penulisan makalah ini penulis mengharapkan kritik dan saran nya dari pembaca
untuk menghindari hal hal yang bisa menjadi ilmu yang tidak bermanfaat
DAFTAR
PUSTAKA
Syafarudin,
Dkk, Modul pendidikan dan latihan profesi
guru , FITK : IAIN Sumatera Utara
Syafarudin,
Dkk, 2012, Inovasi Pendidikan, Medan : Perdana Publishing
Sudarwan
Danim, 2010 , Inovasi Pendidikan,
Bandung : CV Pustaka Setia
Mulyasa, 2007, Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru, Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Amini, 2013, profesi keguruan , Medan : Perdana Publishing
Mulyasa, 2007, Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru, Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Amini, 2013, profesi keguruan , Medan : Perdana Publishing
[1] Syafarudin Dkk, Modul pendidikan dan latihan profesi guru ( FITK
: IAIN Sumatera Utara ) hlm 1
[2]
Syafaruddin, Dkk.. Inovasi Pendidikan,
( Medan : Perdana Publishing, 2012 ), hlm. 161
[4]
Amini, profesi keguruan , ( Medan :
Perdana Publishing, 2013 ), hlm. 39-40
[5]
Mulyasa, Standar Kompetensi Dan
Sertifikasi Guru( Bandung : PT Remaja Rosdakarya ,2007 ), hlm. 47
Tidak ada komentar:
Posting Komentar