Rabu, 15 November 2017

Makalah Sertifikasi dan Profesioanalisme Guru



INOVASI PENDIDIKAN
“ Sertifikasi dan Profesionalisme Guru “




OLEH :


 AMRIL MUTHO’I Hrp


33.14.4.027
Jurusan Bimbingan dan Konseling Islam

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
MEDAN






KATA PENGANTAR
Asslamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Puji serta syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Inovasi Pendidikan Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW serta keluarga dan para sahabatnya.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan, baik mengenai materi maupun sistematika penulisan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan penulis sendiri. Untuk itu dengan segala kerendahan hati, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan Makalah di masa yang akan datang.
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

                                                                                                Medan,14 November 2017


Pemakalah




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang............................................................................................. 1
  2. Rumusan Masalah........................................................................................ 1
  3. Tujuan ......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
1. Sertifikasi Tenaga Pendidik............................................................... ............2           
2. Tujuan Sertifikasi Guru.................................................................................. 3
3. Kebijakan Sertifikasi Guru ................................................... ........................3
4. Tujuan Pengembangan Profesioal Guru ........................................................ 4
5. Membangun Profesionalisme Guru................................................................ 5
6. Peningkatan Kemampuan Profesional........................................................... 6
7. Kode Etik Guru Indonesia............................................................................ 8
BAB III PENUTUP
  1. Kesimpulan  ................................................................................................ 9           
  2. Saran............................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Isu sertifikasi guru dan dosen telah lama digulirkan. Sertifikasi sebagai upaya legal dan pengakuan negara terhadap status profesional bagi guru. Undang undang RI No.14 tahun 2005 dan PP No.74 tahun 2008 memberikan batasan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat untuk guru dan dosen. Pengakuan sebagai seorang profesional dikuatkan dengan terbitnya lembaran negara yang bernama “sertifikat pendidik”. Sebuah impian yang dinantikan oleh kaum “Umar Bakri” di Tanah Air. Namun menjadi sebuah tanda tanya, “apakah menjadi guru profesional cukup dengan sertifikasi?” Menjawab pertanyaan ini perlu dilakukan analisis lebih jauh.
B.     Rumusan Masalah
-          Apakah pengertian sertifikasi guru
-          Apakah tujuan sertifikasi guru
-          Bagaimanakah kebijakan sertifikasi guru
-          Apakah tujuan pengembangan profesional guru
-          Bagaimanakah membangun profesional guru
-          Bagaimana upaya peningkatan kemampuan profesional guru
-          Apakah kode etik guru indonesia

C.    Tujuan
-          Untuk menjelaskan pengertian sertifikasi guru
-          Untuk menjelaskan tujuan dari sertifikasi guru
-          Untuk menjelaskan kebijakan sertifikasi guru
-          Untuk menjelaskan tujuan pengembangan profesional guru
-          Untuk menjelaskan bagaimana membangun profesionalisme guru
-          Untuk menjelaskan bagaimana upaya peningkatan kemampuan profesional guru
-          Untuk menjelaskan kode etik guru indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sertifikasi Tenaga Pendidik (Guru)
Sertitifikasi adalah pemberian sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai pengakuan terhadap kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan setelah lulus uji kompetensi. Sertifikasi berasal dari kata certification yang berarti diploma atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku sesuatu jabatan profesional. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar dalam mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikat kompetensi tersebut (depdiknas, 2003). Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemeberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi (Mulyasa, 2007 : 34).
Dalam Undang Undang No. 14/2005 pasal 2, disebutkan bahwa pengakuan guru sebagai tenaga yang profesional dibuktikan dengan sertifikasi pendidik. Selanjutnya pasal 11 menjelaskan bahwa sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Menurut Samani (2006 : 8) sertifikat pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru. Sedangkan menurut Trianto dan Tutik (2007 : 9) Sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang diberikan suatu lembaga pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal kelayakan profesi guru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum dan menguasai kompetensi minimal sebagai agen pembelajaran.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi pendidik adalah suatu bukti pengakuan sebagai tenaga profesional yang telah dimiliki oleh seorang pendidik dalam melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah yang bersangkutan menempuh uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi.
B.     Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu guru sehingga pembelajaran di sekolah juga akan berkualitas. Hal ini dengan asumsi, peningkatan mutu guru akan dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Peningkatan kesejahteraan guru dalam bentuk tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik ini, berlaku untuk guru baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau guru swasta.

Tujuan sertifikasi adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional; meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan; meningkatkan martabat guru; dan meningkatkan profesionalimse guru. Untuk tujuan yang terakhir ini guru dituntut agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Artinya, dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik guru harus dapat memenuhi keinginan/harapan masyarakat dalam hal ini siswa dan orang tua; memiliki landasan pengetahuan yang kuat dan terkini khususnya dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya; dan dalam proses untuk mendapatkan profesionalisme itu hendaknya dilakukan atas dasar kompetensi individu, bukan hasil KKN.

Sertifikasi sebagai proses ilmiah sangat memerlukan pertanggungjawaban moral dan akademis bagi pemilik sertifikat. Maka sangatlah tidak terpuji jika dalam proses mendapatkan sertifikat itu seorang guru melakukan segala cara, atau ketika telah mendapatkan sertifikat wawasan dan gaya mengajarnya masih biasa-biasa saja. Disinilah perlunya kesadaran dan pemahaman bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas, sehingga apapun yang dilakukan guru adalah semata-mata untuk meningkatkan kualitas. Bila pemahaman semacam ini dimiliki oleh setiap guru, maka cita-cita untuk meningkatkan mutu pendidikan akan menjadi kenyataan.

C. Kebijakan Sertifikasi Guru
Terdapat berbagai profesi yang dapat mendukung kebijakan negara sebagai pelayan publik, seperti Hakim, pengacara, dosen, pilot dan sebagainya termasuk guru. Guru adalah pelayan publik khususnya dalam meningkatkan potensi yang dimiliki warga negara. Sebagai pelayan publik diperlukan ketrampilan yang bersifat profesional agar bentuk layanan itu dapat dilaksanakan sebagaimana tuntutan kinerjanya[1]
Menurut Trianto dan Tutik ( 2004 : 11 ) istilah sertifikasi dalam makna kamus berarti  keterangan ( sertifikasi )  dari lembaga berwenang yang  diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan ( lisensi ) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas. Bagi guru agar daianggap baik dalam mengemban tugas pofesi pendidik maka ia harus memiliki sifat pendidik. Sertifikat pendidik terseut diberikan kepada guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan
Dalam UU RI NO  14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen sebagai tenaga profesional.[2] 
D. Tujuan Pengembangan Profesioanal  Guru
pengembangan profesional guru dimaksudkan untuk memenuhi tiga  kebutuhan yang sungguh memiliki keragaman yang jelas, terdapat banyak kesamaan. Pertama kebutuhan sosial untuk meningkatkan sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan kebutuhan sosial. kedua kebutuhan untuk menemukan cara cara untuk membantu staff pendidikan dalam rangka mengembangkan pribadinya secara luas, dengan demikian guru dapat mengembangkan potensi sosial dan potensi akademik generasi muda dalam interaksinya dengan alam lingkungannya . ketiga kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong keinginan guru untuk menikmati dan  mendorong kehhidupan pribadinya , seperti halnnya dia membantu siswanya dalam mengembangkan keinginan dan keyakinan untuk memenuhi tuntutan pribadi yang sesuai dengan potensi dasarnya[3]
kebutuhan pertama terkait langsung dengan kepedulian kemasyarakatan guru ditempat mereka berdomisili. Kebutuhan kedua, terkait dengan spirit dan moral guru disekolah tempat mereka bekerja . kebutuhan ketiga dan mungkin yang palinng penting adalah sebagai proses seleksi untuk menentukan mutu guru – guru yang akan disertakan  dalam berbagai kegiatan dan pelatihan serta penjenjangan jabatan.
perencanaan program program pengembangan profesional guru melahirkan satu pandangan yang serius tentang kualitas hidup,tidak hanya kehidupan sekolah, tetapi pada seluruh lapisan masyarakat. Kali ini dikarenakan lembaga pendidikan adalalh sebuah institusi sosial yang besar. Insittusi yang besar ini mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan, minimal kepada anak anak yang berusia sekitar 12-15 tahun, suatu usia kritis dari kehidupan manusia untuk bermasyarakat. Kualitas hidup anak anak dan orang dewasa mendekati seperempat waktu dari jenjang kehidupa individual dipengaruhi langsung oleh kualitas sekolah kita , lebih dari itu,, segala hal yang terjadi pada para siswa pada kurun waktu tersebut sangat berpengaruh terhadap kualitas kemampuannya untuk menikmati hidup ini kelak kemudian hari.
E. Membangun Profesionalisme Guru
profesionalisme guru bukanlah barang jadi yang diperoleh atau mungkin didapat oleh seorang guru, akan tetapi suatu keadaan dari sebuah proses. Untuk itu profesioalisme guru harus direncanakan, dibangun dan dikembangkan menjadi bagian yang menyatu dengan pembinaan guru secara kontiniu. Selama ini telah banyak upaya dilakukan untuk membangun profesioalisme guru, baik oleh guru itu sendiri maupun pemerintah yang memiliki kewenangan sendiri
membangun, mengembangkan dan membina guru adalah tugas yang harus bila guru ingin menjadi profesional. Profesioanalisme guru dapat dibangun dengan tujuan menciptakan lingkungan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang kondusif bagi pekerjaan guru. Membangun profesionalisme guru adalah bersamaaan memberikan pembinaan bagaimana guru menghadapi masalah, menyelesaikan masalah dan kemudian menjadi masalah adalah bagian dari tugas seharian guru[4]
dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat pengetahuan yang beraneka ragam, mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain:
  1. menuntut adanya ketrampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
  2. menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
  3. menuntut adanya tingkat keguruan yang memadai
  4. adannya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan nya
  5. memungkinkan perkemmbangann sejalan dengan dinamika kehidupan
apabila kita memusatkan kepedulian pada kebutuhan akakn sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan diperlukan untuk melaetarikan keyakinan bangsa dan negara, maka penanganan layanan pendidikan, mulai dari perencanaan sampai dengan penyelengaraan dari hari kehari mutlak mensyaratkan tenaga tenaga profesioanal.
F. Peningkatan Kemampuan Profesional
Untuk melaksanakan PKB mungkin kita dapat kembali merefleksi, apa yang telah kita lakukan dalam PKB? Pengembangan keprofesian berkelanjutan perlu dimanajemen (proses penentuan langkah-langkah sistematis dan terpadu untuk pencapaian tujuan secara produktif, berkualitas, efektif, dan efisien). Di dalam manajemen tentu akan ada perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.
Dalam melakukan refleksi, guru mengevaluasi diri, apa yang masih kurang dan sudah berhasil dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ia kemudian mengidentifikasi kebutuhan untuk pengembangan diri, kemudian membuat perencanaan PKB-nya. Sekolah memikirkan dan menetapkan secara matang arah, tujuan, dan tindakan sekaligus mengkaji berbagai sumber daya dan metode/teknik yang tepat untuk melakukan PKB melalui identifikasi kebutuhan guru untuk ber-PKB, menentukan prioritas dan menyeleksi fokus aktivitas PKB, membuat perencanaan PKB. Pengorganisasian adalah proses mengatur, mengalokasikan, dan mendistribusikan pekerjaan, wewenang dan sumber daya di antara anggota organisasi untuk mencapai tujuan. Dalam kaitan dengan peorganisasian sekolah/ kepala sekolah menentukan siapa yang akan menjadi koordinator PKB, beserta kelompok kerja.
Pada pelaksanaan PKB sekolah melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang direncanakan. Pengembangan guru di sekolah dapat mengambil berbagai macam bentuk, seperti: (1) hari pelatihan seluruh sekolah; (2) Induksi, mentoring, dan penilaian guru secara individual; (3) Observasi kolega; (4) Perencanaan dan evaluasi kolaboratif; (5) Evaluasi diri sendiri
            Sementara itu di luar sekolah, guru dapat membangun jejaring dengan mengunjungi sekolah-sekolah lain, menghadiri konferensi-konferensi, menjalani pelatihan bersama dengan sekolah-sekolah lain, mengikuti jejaring guru, dan terlibat dalam asosiasi-asosiasi spesialis mata pelajaran, menghadiri kursus singkat oleh penyedia kursus komersial dan non-profit, kuliah untuk gelar yang lebih tinggi yang divalidasi oleh universitas, berpartisipasi dalam proses-proses pemeriksaan (misalnya menjadi pemeriksa), belajar secara daring (online), terlibat dalam kegiatan-kegiatan pertukaran.
Pengendalian adalah proses untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Dalam kaitannya dengan pengendalian PKB, maka sekolah harus membuat standar kinerja, mengukur kinerja guru, membandingkan kinerja guru dengan standar yang telah ditetapkan, mengambil tindakan korektif saat terdeteksi penyimpangan. Guru bersama koordinator PKB/mentor melakukan evaluasi terhadap pencapaian peningkatan kinerja.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB mempunyai dasar hukum yaitu : (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenneg PAN dan RB) Nomor 16 Tahun 2009  Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Isi permenneg PAN RB no 16, terdiri dari 13 Bab dan 47 pasal, secara keseluruhan mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar.  Hal-hal penting dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya antara lain adalah: (a) Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru); (b) Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun , dan (c)  PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
Selain itu dasar hukum dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya juga melandasi diberlakukannya PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan).
G. Kode Etik Guru Indonesia
Guru indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalallh bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa, bangsa, negara , dan serta kemannusiaan pada umumnya. Guru indonesia yang berjiwa pancasila  dan setia pada UUD 1945 , turut  bertanggung jawab atas terwujudnya cita cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, oleh sebab itu guru indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memdomani dasar dasar sebagai berikut :
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
  3. Guru berusah memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingandan pembinaan
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat disekitarnya untuk membina peran serta rasa tanggung jawab bersama terhadap  pendidikan
  6. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakwanan sosial
  7. Guru secara bersama sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
  8. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalalm bidang pendidikan [5]



BAB III
  PENUTUP
  1. Kesimpulan  
Sejarah di sepakatinya sertifikasi guru ini adalah banyaknya guru yang kurang berkompeten dengan mengikuti alur perubahan zaman. Oleh karena itu untuk membuktikan sebuah keprofesionalan seorang guru dibutuhkan sebuah sertifikat yang menjadikan tolak ukur guru yang profesional, guru yang mempu membaca situasi pembelajaran dan mampu merencanakan pembelajaran yang efisien.
Disamping selesainya sertifikasi guru ada hal hal yang menjadi harus ditingkatkan untuk seorang guru dalam mencapai keprofesionalannya yaitu dengan melakukan pengembangan keprofesionalan baik didalam dan diluar sekolah untuk meningkatkan kembali pengembangan profesi guru sekolah/madrasah.
B. Kritik dan saran
Penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan oleh karena itu untuk memperoleh hasil yang maksimal dari penulisan makalah ini penulis mengharapkan kritik dan saran nya dari pembaca untuk menghindari hal hal yang bisa menjadi ilmu yang tidak bermanfaat


DAFTAR PUSTAKA
Syafarudin, Dkk, Modul pendidikan dan latihan profesi guru , FITK : IAIN Sumatera Utara
Syafarudin, Dkk, 2012,  Inovasi Pendidikan, Medan : Perdana Publishing
Sudarwan Danim, 2010 , Inovasi Pendidikan, Bandung : CV Pustaka Setia
Mulyasa, 2007, Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru, Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Amini, 2013, profesi keguruan , Medan : Perdana Publishing






[1] Syafarudin Dkk, Modul pendidikan dan latihan profesi guru ( FITK : IAIN Sumatera Utara ) hlm 1
[2] Syafaruddin, Dkk.. Inovasi Pendidikan, ( Medan : Perdana Publishing, 2012 ), hlm. 161
[3] Sudarwan Danim, Inovasi Pendidikan,  ( Bandung : CV Pustaka Setia, 2010 ), hlm. 51-53
[4] Amini, profesi keguruan , ( Medan : Perdana Publishing, 2013 ), hlm. 39-40
[5] Mulyasa, Standar Kompetensi Dan Sertifikasi Guru( Bandung : PT Remaja Rosdakarya ,2007 ), hlm. 47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kedudukan Konseling Islam dalam Pendidikan

KATA PENGANTAR Asslamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Puji serta syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melim...